UNDANG – UNDANG DASAR

BAB VI
UNDANGUNDANG DASAR

#Pengantar
          UUD sering diartikan juga constitution dalam bahasa Inggris, sebenarnya bada kesukaran terhadap itu. Terjemahan kata constitution  dengan kata UUD memang sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman yang memakai kata Grondwet (Grond : dasar ; wet : undang-undang ) dan Grund gesetz ( Grund : dasar ; gesetz : undang-undang ) yang menunjuk pada naskah tertulis.
Saat ini, hampir semua negara (kecuali Inggris) memiliki naskah tertulis sebagai UUD nya. Perlu diketahui bedanya UUD (grondwet) dan UUD (constitution) , yang berarti suatu peraturan UUD tertulis memuat peraturan UUD yang tidak tertulisnya ( aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktiknya )
UUD Indonesia
          Negara dilihat dari konsep kekuasaannya mempunyai konstitusi (UUD) yang banyak membahas Trias Politika beserta hubungan-hubungannya, tata kelolanya dan hierarkinya. Di uraikan sebagai berikut :
Membahas tentang
MPR        : pasal 2 – pasal 3
DPR         : pasal 19 – pasal 22B
Presiden : pasal 4 – pasal 16
MA           : pasal 24 A
MK           : pasal 24 C
KY            : pasal 24 B
KPU         : pasal 22 E (5)
          Dengan jumlah pasal UUD yaitu 37 pasal, terlihat bahwa lebih dari 20 pasal yang membahas Trias Politika kita, dan sisanya membahas tentang negara, agama, budaya, ekonomi, HAM, dsb.

#UUD & Konvensi
Konvensi = Peraturan tidak tertulis berupa kebiasaan yang pasti dilakukan tetapi tidak ada undang-undangnya
Rule of political behavior
Rule of public morality
UUD  =  Peraturan tertulis yang sudah terkodifikasi (berbentuk naskah sistematis)
#Pergantian UUD & Amandemen (Perubahan UUD)
Pergantian UUD berarti mengganti seluruh UUD tersebut dengan UUD baru. Di Indonesia pernah melakukan 5 kali pergantian UUD yaitu :
  1. UUD RI Tahun 1945 yang hanya berlaku di Jawa, Madura dan Sumatra
  2. UUD RIS Tahun 1949 yang berlaku di seluruh Indonesia kecuali Irian Barat
  3. UUD NKRI Tahun 1950 yang berlaku di seluruh Indonesia kecuali Irian Barat
  4. Kembali ke UUD RI 1945 berlaku di seluruh eilayah Indonesia
  5. UUD 1945 dengan amandemennya Tahun 1999
Di Negara Indonesia, pernah juga melakukan perubahan UUD (amandemen) sebanyak 4 kali yang berarti hanya merubah (menghapus/menambahkan) beberapa isi di dalamnya. Amandemen di Indonesia dilakukan pada tahun 1999, 2000,2001, dan 2002 yang dilakukan oleh MPR dengan ketentuan kuorum adalah 2/3 dari anggota MPR dan usul perubahannya harus diterima 2/3 dari anggota yang hadir.
Cara mengamandemen di berbagai negara berbeda-beda yaitu :
  1. Melalui sidang badan Legislatif dengan beberapa syarat tambahan. (negara Inggris, Israel, Belgia dan Indonesia)
  2. Melalui Referendum atau plebisit (! Referendum yaitu pemungutan suara untuk menentukan setuju atau tidaknya suatu keputusan) (negara Swiss, Australia, Denmark, Irlandia dan Spanyol)
  3. Melalui persetujuan dari negara-negara bagian dalam negara  federal ( negara A.S, India dan Jerman)
  4. Melakukan musyawarah khusus yang dilakukan oleh beberapa negara Amerika Latin

#UUD Fleksibel & UUD Kaku
(UUD Fleksibel)
Yaitu UUD yang prosedur pembuatan UUD nya sama dengan prosedur perubahan UUD nya. Contohnya negara Indonesia yang UUD nya dibuat oleh MPR dan hanya bisa dirubah oleh MPR. Tetapi jika UUD terlalu fleksibel, UUD terkesan kurang berwibawa karena ada kemungkinan untuk terus terjadi amandemen.
(UUD Kaku)
Yaitu prosedur perubahan dan pembuatan UUD nya tidak sama. Contohnya di Amerika, UUD dibuat oleh senat tetapi dalam hal menguji / merubah UUD dilakukan oleh MA yang tidak tertulis wewenangnya dalam UUD. Hal ini dilakukan berdasarkan kebiasaan / keputusan terdahulu.

#UUD Tertulis & Tidak Tertulis
(UUD Tidak Tertulis)
Salah satu negara yang mempunyai UUD tidak tertulis yaitu Inggris. UUD tidak tertulis ini sebenarnya adalah peraturan – peraturan yang tidak berupa satu naskah tersusun, melainkan berupa dokumen dokumen resmi seperti :
  1. Magna Charta 1215 (Untuk mengakui hak dari bangsawan bawahannya)
  2. Bill of Right 1689 dan Act of Settlement 1701 (Untuk memindahkan kedaulatan dari tangan raja ke tangan parlemen)
  3. Parliament Acts 1911 dan1949 (Untuk membatasi Majelis Tinggi dan menetapkan supremasi Majelis Rendah)
  4. Beberapa keputusan hakim
  5. Konvensi-konvensi yang mengatur hubungan antara kabinet dan parlemen.

(UUD Tertulis)
UUD tertulis yang dimaksud adalah peraturan yang terkodifikasi menjadi satu naskah yang menjadi pedoman suatu negara

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan dan persamaan antara Protista Mirip Jamur dan Jamur Sejati

Proses Pencernaan Makanan pada Manusia

DEMOKRASI

Sistem Bilangan pada komputer - TIK

Bab 2 Biologi - VIRUS

SISTEM PEMILIHAN UMUM : Keuntungan dan Kelemahan Sistem Distrik dan Proporsional

7 Kebiasaan Orang Menyambut Tahun Baru